KUTA | patrolipost,com – Diduga berasal dari Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, seekor buaya terdampar di Pantai Padma Legian, Badung, Rabu (4/1/2023). Kehadiran hewan jenis buaya muara itu kontan menggegerkan wisatawan yang sedang ramai mengunjung pantai.
Masyarakat setempat langsung berinisiatif menangkap buaya itu beramai-ramai dan mengevakuasinya ke lokasi aman. Selanjutnya buaya sepanjang 2,9 meter itu berjenis kelamin jantan itu diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Bali.
Dikutip dari detikBali, Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa menerangkan buaya yang ditangkap di bibir Pantai Padma, Legian merupakan jenis buaya muara (Crocodylus Porosus). Buaya muara berjenis jantan tersebut diduga berasal dari Tahura Ngurah Rai.
“Di dekat sini ada habitat Tahura Ngurah Rai. Kemungkinan besar buayanya dari sana karena memang habitat aslinya dari sana,” kata Agus.
BKSDA Bali masih menelusuri apakah buaya berusia 4-5 tahun tersebut merupakan buaya muara Tahura Ngurah Rai atau hewan peliharaan. Selain itu, juga menelusuri keluar habitat untuk mencari makanan atau hendak kawin.
“Hanya dua kemungkinan, pemiliknya yang melepaskan atau memang dia habitatnya di muara Tahura karena area sini tidak ada lagi muara,” ungkapnya.
Beredar kabar bahwa buaya tersebut merupakan buaya yang dicari 3 tahun lalu dan terlihat terakhir kali di Pantai Mertasari. Hal ini terlihat dari ciri-ciri yang diperoleh oleh polisi hutan hal ini didasarkan pada luka yang terdapat di atas kepala buaya.
“Kalau itu kami tidak bisa pastikan karena kalau kami mau identifikasi buaya itu ada teknik dan caranya. Kalau kami lihat dari foto susah untuk mengidentifikasikan,” ujarnya.
Meski demikian, Agus Budi Santoso mengakui pada buaya tersebut terdapat dua luka yaitu di atas badan dan ekor. “Tadi ada di atas badannya dan ekornya kena teritip kemungkinan kena di muara itu jembatan itu,” tandasnya.
Kini BKSDA Bali mengamankan buaya tersebut agar tidak terjadi keributan lantaran berada di area lokasi wisata. Selain itu, buaya muara tersebut akan dilakukan eksaminasi (pengecekan kesehatan) untuk nantinya jika sehat akan dilepasliarkan. (807)