Bujuk Belikan Mainan, Pria Ganteng Cabuli Balita

Tersangka AS (38), pria berperawakan ganteng tega mencabuli balita yang merupakan tetangganya. (ist)

 

SURABAYA | patrolipost.com – Seorang pria yang berperawakan ganteng tega mencabuli bocah perempuan yang masih umur 4 tahun. Akibat perbuatan itu, pria berumur 38 tahun dan sudah beristri ini meringkuk di balik jeruji besi.

AS, warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini berurusan dengan polisi setelah keluarga korban melaporkan tindakan bejatnya. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tak bisa mengelak atas perbuatan yang ia lakukan dengan modus membujuk korban.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rivaldhy Hangga Putra mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan Jumat (13/11/2020) silam. Sekira pukul 07.30 WIB, pelaku bertemu dengan korban yang saat itu bermain di sekitar rumahnya.

“Modusnya dengan membujuk korban. Pelaku mengiming-imingi akan membelikan mainan,” terang Rivaldhy, Jumat (4/12/2020).

Korban yang memang masih balita, tentu saja tak menaruh curiga. Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk dalam kamar kostnya. Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja. “Jadi, korban nurut saja saat dijanjikan akan dibelikan mainan dan diminta masuk ke dalam kamar,” tambah Rivaldhy.

Di dalam kamar kost tersebut, korban dicabuli. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.

Aksi bejat AS akhirnya tercium juga oleh keluarga korban. Sejak kejadian itu, korban terlihat seperti mengalami trauma. Dan ujungnya, korbanpun menceritakan perihal pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri itu.

“Orang tuanya yang melapor. Kita masih akan terus dalami,” tukasnya.

Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. Dari pengakuan pelaku yang kini menyandang status sebagai tersangka, ia melakukan pencabulan hanya sekali. Namun polisi akan terus mengembangkan pengakuan tersangka ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (305/snc)

Pos terkait