Resmi Ditahan KPK, Yaqut Cholil Masih Berkilah Semua untuk Keselamatan Jemaah!

yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026). (Kompas.com)

JAKARTA | patrolipost.com – mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeklaim tak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelamatan haji 2023-2024. Hal tersebut disampaikan Yaqut setelah mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Bacaan Lainnya

Yaqut turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB. Dia terlihat dibawa tim KPK menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sementara itu, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang melakukan aksi di depan Gedung KPK berteriak dan memanggil nama Gus Yaqut. “Yaqut, Yaqut, Yaqutt,” teriak mereka.

Massa Banser mendatangi Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta seiring dengan pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026). Massa Banser tiba di Gedung KPK pada pukul 16.39 WIB. Mereka berdatangan menggunakan enam bus pariwisata dan satu minibus. Selain itu, terlihat mobil orasi yang memandu ratusan Banser yang datang ke KPK. Salah satu orator menyampaikan bahwa mereka tak ingin Gus Yaqut dikriminalisasi.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut tiba di KPK pada pukul 13.00 WIB. Dia terlihat dikawal tiga orang, dan didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini.

“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah. Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya.

Yaqut juga membantah adanya permintaan penundaan pemeriksaan dirinya pada hari ini.

“Engga ada tuh (penundaan),” ujarnya. Saat ditanya soal penahanannya hari ini, Yaqut tak menanggapi dengan serius. “Tanya diri Anda sendiri,” ucap dia.

Sita Aset Senilai Rp 100 Miliar

Sementara itu KPK menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp 100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurutnya, aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang, yakni 3,7 juta dollar Amerika, Rp 22 miliar, serta 16.000 Riyal Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 mencapai Rp 622 miliar. Kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum. Adapun saat ini Yaqut telah ditahan penyidik di Rutan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. (kpc/zar)

Pos terkait