DENPASAR | patrolipost.com – Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian. Nikmati kartu kredit orang dulu, merana di balik jeruji kemudian. Pepatah itu pas untuk nasib yang dialami bule cantik Roughaya Abeidi (31), asal Mauritania ini.
Roghaya harus berurusan dengan penyidik Polsek Kuta setelah tertangkap karena berbelanja perhiasan menggunakan kartu kredit orang lain.
Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki mengatakan, korban Holly Jemima Hartley, asal Inggris kehilangan kartu kredit dan SIMnya sehingga melapor ke Polsek Kuta pada 22 Oktober 2019.
Kejadiannya bermula ketika Senin (21/10) pukul 11.00 Wita, korban Holly chek in di Ala Hostel Jl Drupadi Basangkasa Seminyak, Badung, bersama 6 orang termasuk 2 orang teman korban.
Korban meletakkan tas gendong yang di dalamnya berisi dompet, dan di dalam dompet terdapat debit card, credit card, travel card dan driving license England. Lalu, korban keluar bersama temannya ke pantai, tidak lama korban ditelepon ayahnya menginformasi adanya transaksi melalui credit card berjumlah besar sebanyak 13x transaksi dengan total 22.765,42 poundsterling (sekira Rp 414.222.970).
Kemudian korban langsung mengecek tas gendong miliknya, dan ternyata credit card beserta driving license England miliknya hilang.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan awal mula pengungkapan kasus ini berbekal laporan korban, Tim Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian, langsung mencari saksi-saksi dan informasi di lokasi transaksi di Yulia Jewelerry, Mall Bali Galeria. Di tempat tersebut diperkuat dengan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan 2 orang perempuan (diduga WNA dan WNI).
“Tim mencari lokasi transaksi yang lain, di antaranya Nike MBG, OKe Shop MBG, Athena Jewelerry MBG dan memang benar ada transaksi sesuai dengan print out yang dilakukan oleh 2 orang perempuan. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku,” ungkapnya, Senin (18/11).
Pada Kamis (31/10/19) pukul 22.00 Wita sesuai informasi yang didapatkan bahwa diduga pelaku berada di Villa De Bale Legian. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kuta meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Roughaya Abeidi di dalam kamar beserta barang bukti.
“Ditemukan barang bukti emas terdiri dari kalung, anting, subeng, cincin, struck belanja Athena Jewelerry, struck NIKE ,1 pasang sepatu NIKE dan 1 lembar Driving Licence,” imbuhnya.
Pelaku mengaku menemukan credit card di jalanan dan mengakui telah melakukan beberapa transaksi di MBG. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Kuta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (cr02)