Buronan Kasus Penipuan Rp 50 M Ditangkap Saat Liburan Bersama Keluarga di Bedugul

terpidana1
Terpidana kasus penipuan, Firman Handoko, usai ditangkap tim Kejaksaan di Bedugul, Bali, Jumat (9/10/2026). (Kejati)

TABANAN | patrolipost.com –  Firman Handoko, terpidana kasus penipuan property senilai Rp 50 miliar ditangkap saat berlibur dengan istri dan dua anaknya di Bedugul, Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026). Penangkapan dilakukan Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di sebuah rumah makan.

Firman merupakan buronan yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penipuan properti dengan kerugian Rp 50 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melacak pergerakan Firman dari sejumlah daerah hingga masuk ke Bali.

Bacaan Lainnya

“Pada saat diamankan, terpidana diketahui sedang melakukan perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif,” kata Wiraguna dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026) dikutip dari kompas.com.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan.

Dalam perkara tersebut, Firman diketahui berprofesi sebagai perantara properti atau broker sekaligus pengusaha tanah kavling di Bali. Sejumlah korban dan investor melaporkannya terkait penjualan tanah kavling bermasalah, pemecahan sertifikat secara sepihak, penggunaan cek kosong, hingga dugaan pemalsuan akta jual beli.

Wiraguna mengatakan, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 50 miliar. “Tindak yang dilakukan terpidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 50 miliar,” ujarnya. Wiraguna menjelaskan, pengejaran Firman dimulai pada Rabu (7/10/2026). Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kejati Bali menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaannya. Namun, saat tim tiba di Yogyakarta, Firman diketahui telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur. Tim kemudian melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut.

Hasil pemantauan berikutnya menunjukkan Firman kembali bergerak menuju Banyuwangi, Jawa Timur, sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Tim AMC terus mengikuti pergerakannya hingga akhirnya berhasil mengamankan Firman di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul pada Jumat (9/10/2026).

Setelah ditangkap, Firman dibawa ke Kantor Kejati Bali bersama istri dan kedua anaknya. Mereka tiba sekitar pukul 17.15 Wita. Selanjutnya, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan. (*/zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *