DENPASAR | patrolipost.com – JDC (33), warga negara asing yang menari telanjang di Gunung Batur, Bangli, akhirnya dideportasi, Selasa (10/5/2022). Warga Kanada itu diterbangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 20.35 Wita dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines.
Rute penerbangan pertama menuju Amsterdam dan dilanjutkan pada Rabu, 11 Mei 2022 dengan waktu keberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.
“Penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (11/5/2022).
Jamaruli mengatakan, JDC dideportasi karena melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, JDC menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 14 hari sebelum akhirnya dideportasi.
Sebelumnya, JDC mengunggah video menari telanjang di puncak Gunung Batur, Bangli. Dalam pengakuannya, JDC tidak bermaksud melecehkan budaya Bali. Ia membuat video tersebut hanya untuk mengekspresikan diri.
Namun, aksinya tersebut memicu kecaman dari banyak pihak. Khususnya, warga lokal yang merasa tindakannya sebagai bentuk pelecehan adat dan budaya setempat.
Diketahui, JDC memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada akhir 2018. Kemudian, masuk kembali pada akhir 2019. Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020. Namun, karena terjebak pandemi Covid-19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai saat ini, dengan izin tinggal hingga 27 April 2022. (pp03)