DENPASAR | patrolipost.com – Dalam operasi serentak bertajuk Jagratara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian di seluruh Indonesia pada 21-22 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, keenam WNA tersebut terdiri dari satu warga Ukraina, satu warga India, serta empat warga negara Nigeria dan Ghana. Mereka ditangkap atas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.
“Para WNA yang diamankan ini adalah (DL) warga Ukraina, (SW) warga India, (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria,” ungkap Pramella dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat, 23 Agustus 2024.
Operasi ini dilakukan di berbagai lokasi dengan masing-masing kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay.
Pramella menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA adalah prioritas utama bagi jajaran keimigrasian di Bali. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam membantu pengawasan terhadap WNA serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Kami menginstruksikan Kantor Imigrasi di Bali untuk terus berkomitmen melaksanakan pengawasan keimigrasian secara maksimal, demi terciptanya Bali yang aman dan nyaman bagi semua,” tandas Pramella.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menjelaskan, warga Ukraina berinisial DL, pemegang ITAS yang berlaku hingga 27 Januari 2025, diamankan di sebuah toko di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar. Saat dilakukan pengawasan, DL sedang melatih teknisinya untuk menginput barcode harga produk yang dijual di toko tersebut.
“DL diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Selain itu, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, serta sempat melakukan perlawanan,” jelas Ridha.
Warga India berinisial SW, pemegang ITAS yang berlaku hingga 4 Agustus 2025, ditangkap setelah diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dan tidak melaporkan perubahan alamat selama kurang lebih 1 tahun.
“Saat dilakukan pengecekan ke tempat tinggalnya di daerah Kesiman, Denpasar Timur, sesuai dengan yang tercantum dalam ITAS, SW tidak ada di tempat tinggalnya. Informasi dari pengelola tempat tinggal menyebutkan bahwa SW telah pindah alamat selama ±1 tahun tanpa melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ungkap Ridha.
SW juga diduga memasarkan vila di Bali kepada WNA lain melalui media sosial miliknya, yang menjadi pelanggaran lain terhadap izin tinggalnya.
Empat warga negara Afrika, yaitu (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria, ditangkap di sebuah apartemen di Denpasar.
CHC tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama 15 bulan.CEN melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama 17 bulan. SCA melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama 9 bulan. UGU belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya.
“Mereka terbukti overstay dengan durasi melebihi 60 hari hingga 17 bulan. Tiga di antaranya akan dideportasi dan dikenai penangkalan, sementara satu WN Nigeria yang belum dapat menunjukkan paspornya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Ridha.
Operasi Jagratara ini mencerminkan komitmen kuat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Bali dari pelanggaran keimigrasian. (pp03)