JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Bali meraih penghargaan sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik Tingkat Nasional 2024.
Penghargaan ini diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI dalam acara resmi di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof Widodo Ekatjahjana kepada Penjabat Gubernur Bali yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, Provinsi Bali berhasil menjadi yang terbaik, mengalahkan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2023, Bali berada di peringkat kedua secara nasional.
Selain Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar juga meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Terbaik Tingkat Kota se-Indonesia. Universitas Bali Dwipa turut mendapatkan penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Swasta di Bali yang berhasil terintegrasi dengan situs JDIHN (jdihn.go.id).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, mewakili Pj Gubernur Bali mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen Pemprov Bali dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas dokumentasi hukum.
“Penghargaan ini menegaskan komitmen kami untuk meningkatkan pendokumentasian produk hukum dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Gede Sudarsana.
Sementara itu, Prof. Widodo Ekatjahjana menyampaikan harapannya agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIH sesuai dengan standar yang diatur dalam PermenkumHAM No. 8 Tahun 2019.
Ia mendorong inovasi dalam pelayanan publik, khususnya dalam penyebaran dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024 mengangkat tema ‘JDIHN Berkualitas, Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum’ dan dihadiri oleh pengelola JDIH dari berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, serta perguruan tinggi. (pp03)