Imigrasi Ngurah Rai Amankan 3 WNA Overstay dan 7 WNA Diduga Lakukan Prostitusi

ops jagratara
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menyelenggarakan operasi pengawasan orang asing Jagratara. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menyelenggarakan operasi pengawasan orang asing Jagratara. Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 9 Oktober 2024, tim berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta. Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, 3 orang yakni CH (Pr, 53) WN Jerman, JB (Lk, 63) WN Rusia, dan RAB (Pr, 38) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.

Sedangkan 7 orang perempuan, yakni FN (48) dan AN (41) WN Uganda, VP (29) WN Rusia, AP (20) WN Ukraina, ZR (28) WN Uzbekistan, AC (21) WN Belarus dan AM (21) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.

“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk 3 orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah villa,” jelas Suhendra, Senin, 14 Oktober 2024.

Suhendra menjelaskan, 3 orang dengan inisial CH, AC dan AM telah dideportasi, sedangkan 4 orang dengan inisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Sedangkan 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” jelasnya.

Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3). Sedangkan terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (pp03)

Pos terkait