DENPASAR | patrolipost.com – Seorang bule Prancis, Joassard Sthepane Christian Jean Luc (38) mencuri minuman keras (miras) jenis Ciroc Vodka di Supermarket Pepito Jalan Raya Andong Banjar Ambengan Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Rabu (20/11) pukul 21.00 Wita.
Pelaku masuk ke supermarket Pepito dan langsung mengambil dua buah botol miras jenis Vodka kemudian memasukkannya ke dalam tas gendong yang dibawa oleh pelaku. Selanjutnya pelaku tidak melakukan pembayaran di kasir. Namun gerak getik pelaku sudah dicurigai oleh seorang karyawan, I Wayan Gede Widiadnyana (24). Sehingga pada saat pelaku keluar, karyawan itu langsung melakukan penggeledahan dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Ubud.
Selanjutnya anggota Polsek Ubud mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp 3,4 juta.
Meski demikian, kasus tersebut berakhir dengan damai. “Kasus pencurian tersebut sudah diselesaikan secara damai. Dimana pelaku sudah meminta maaf dan membayar ganti rugi sebesar tiga juta empat ratus ribu rupiah, serta kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan. (007)