DENPASAR | patrolipost.com – Dit Reskrimun Polda Bali pulangkan 21 korban calon Anak Buah Kapal (ABK) KM Awindo 2A yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (2/9/2025). Ke-21 orang itu diserahkan Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, untuk dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung RPK Polda Bali tersebut dihadiri Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci SIK MIK, Kasubdit Perlindungan Nelayan, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan Hj Muhammad Iqbal SPi MSi, LBH Bali I Made Andi Winaba, Syahbandar KKP PPN Pengambengan Habibi, dan dari Destructive Fishing Watch, Siti Minatun.
Proses pemulangan 21 korban TPPO tersebut ditandai penandatanganan Berita Acara Penyerahan Korban, dari Polda Bali kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Salah satu korban berinisial JR (38), menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kapolda Bali beserta jajarannya, khususnya Dit Reskrimum Polda Bali, karena atas kesigapannya sehingga dirinya bersama 20 orang korban lainnya berhasil diselamatkan.
“Saya dan 20 korban lainnya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Bali. Sehingga kami dapat terselamatkan dan juga sudah menyediakan tempat beristirahat dengan baik serta nyaman, berkat dukungan fasilitas yang disediakan. Kami diberikan makan yang cukup dan merasa dilindungi, Terima Kasih Bapak Kapolda Bali.!!” ucap korban JR.
Melalui kegiatan ini, Polda Bali dan jajaran telah menunjukkan bukti nyata dan komitmennya dalam memerangi kejahatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang/Human trafficking yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali
Untuk diketahuai, pada hari Jumat 15 Agustus 2025 personel Gabungan Polda Bali, melaksanakan misi kemanusiaan membantu korban TTPO yang beralamat di Pelabuhan Barat Benoa Jl Segara Kulon No 23, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dari lokasi berhasil diamankan 21 orang calon ABK yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (hms)