Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Sita Koper Berisi Uang Rp 5 Miliar dari Safe House

koper uangx
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026). (Dok KPK)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret pejabat Bea Cukai ke rumah tahanan. Pejabat tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo. Barang bukti berupa 5 koper berisi uang Rp 5 miliar.

Budiman ditahan setelah KPK mendapatkan lima koper berisi duit Rp 5,19 miliar yang disita dari rumah aman yang disewa tersangka. Penangkapan Budiman dilakukan KPK di Kantor Pusat DJBC, pada awal Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Setelah ditangkap, Budiman digiring langsung ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan intens. Safe house atau rumah aman yang biasanya identik untuk pelayanan publik, kini digunakan oleh para pejabat Bea Cukai untuk mengamankan duit dugaan hasil korupsinya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya menjelaskan, pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) memerintahkan pegawai Bea Cukai Salisa Asmoaji, untuk ‘membersihkan’ safe house di Jakarta Pusat usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari 2026.

“Setelah peristiwa tersebut (OTT), kemudian BBP ini memerintahkan SA untuk membersihkan safe house tadi yang ada di Jakarta Pusat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Ia mengatakan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut dan menyita sejumlah uang di dalam lima koper.

“Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” ujar Asep.

Berdasarkan dari fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” ujar Asep.

Untuk beli mobil operasional Asep mengatakan, Budiman menggunakan duit hasil korupsi importasi barang KW alias palsu untuk membeli mobil operasional. Hal ini dibuktikan dari adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di dalam 5 koper yang disita KPK dari penggeledahan di “safe house” atau rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

“BPKB itu jadi informasi yang kami terima. Uang ini yang dikumpulkan ini, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah BPKB-nya yang ada gitu,” kata Asep.

Asep mengatakan, para pejabat Bea Cukai melakukan praktik pengumpulan dan pengelolaan uang hasil korupsi dengan lengkap yaitu memiliki safe house dan mobil operasional. Bahkan, kata dia, sebagian uang hasil korupsi ditemukan di dalam mobil operasional.

“Sebagian dari uang yang dulu kita temukan itu ditemukan di mobil operasionalnya. Jadi ada juga uang itu yang disimpan mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu,” ujarnya.

Asep mengatakan, uang di dalam mobil itu akan digunakan untuk kebutuhan yang mendesak sehingga para pejabat Bea Cukai itu tak harus mengambil uang ke safe house.

“Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu ya. Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ngambil langsung dari yang ada di mobil operasional,” tuturnya.

Asep mengatakan, penyidik menduga mobil operasional yang digunakan tidak hanya satu. Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (kpc/zar)

Pos terkait