Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Penculikan WNA Ukraina, Pelaku Lain Masuk DPO dan Red Notice

kabid humas1
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy SIK. (dok)

DENPASAR | patrolipost.com – Jajaran Polda Bali berhasil meringkus satu dari 6 pelaku penculikan WNA Ukraina berinisial IK dengan TKP di Jl Jimbaran Kuta Selatan, Badung pada Minggu 15 Februari lalu sekitar pukul 22.20 Wita. Pelaku berinisial C ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Pebruari lalu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy SIK menjelaskan, lima tersangka lain saat ini dalam pengejaran polisi serta masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan pelaku yang sudah melarikan diri ke luar negeri, Polda Bali sudah menerbitkan Red Notice kepada Interpol.

Bacaan Lainnya

Keenam pelaku diduga merupakan WNA dengan inisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH, semuanya laki-laki dan saat ini personel Polda Bali sedang memburu mereka. Video pengakuan IK yang menjadi korban penculikan dan dimintai tebusan sempat viral di media sosial.

“Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka dan hari ini juga kita akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan mereka,” tegas Kabid Humas.

Berdasarkan data perlintasan orang asing di Imigrasi tercatat empat terduga pelaku sudah kabur ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan dua terduga pelaku masih berada di wilayah Indonesia.

Identitas pelaku terungkap dari rental kendaraan dan juga terungkap berkat rekaman kamera pengawas yang merekam lalu lalang sebuah kendaraan Avanza dan dua sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan serta tempat korban menginap di wilayah Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan itu disewa dari rental oleh WNA berinisial C dengan paspor palsu dan C diperkirakan WNA asal Nigeria. Polisi berhasil menangkap C di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Pebruari lalu. Namun, dalam pemeriksaan C mengaku disuruh seseorang menyewa kendaraan tersebut dengan upah Rp 6 juta.

C juga mengaku tidak mengetahui kendaraan itu disewa untuk melakukan tindak pidana penculikan. Untuk status terduga tersangka inisial C, Polisi dan Kejaksaan masih berkoordinasi terkait pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka C.

“Berawal dari itu kita telusuri terus hingga viral video pengakuan korban IK yang direkam di sebuah vila di Tabanan. Melalui GPS di kendaraan Rental tersebut kita telusuri kendaraan ini mampir di mana saja, termasuk di salah satu vila di Tabanan. Kita sudah cek juga vila, ada sampel darah di situ. Kemudian darah ini identik dengan darah yang ada di kendaraan tersebut,” ungkap KBP Ariasandy.

Penyidik belum berhasil mengidentifikasi keberadaan korban IK, namun berdasarkan data perlintasan orang asing di Imigrasi, korban diduga masih berada di wilayah Indonesia.

“Keberadaan korban masih di wilayah kita. Karena identitas sudah terdata di imigrasi, tidak mungkin keluar dari wilayah kita. Kalau keluar pasti ketahuan,” ucapnya.

Di sisi lain, terkait penemuan potongan kepala dan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi di muara Sungai Wos, Banjar Keden Pantai Ketewel, Sukawati Gianyar pada Kamis 26 Februari lalu sekitar pukul 10.00 Wita, Kabid Humas menyampaikan belum bisa memastikan apakah potongan tubuh itu adalah IK atau bukan. Namun Polisi sedang mengambil sampel DNA potongan tubuh tersebut dan orangtua IK untuk memastikan identitasnya.

“Itu dua kasus yang berbeda dan kita sedang melakukan penyelidikan kasus penculikan dan masalah penemuan potongan tubuh itu. Kita masih dalam proses identifikasi potongan tubuh ini milik siapa dengan mencocokkan DNA. Salah satunya dengan mencocokkan DNA orangtua korban IK,” ungkapnya.

Dalam kasus penculikan WNA Ukraina berinisial IK ini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dapat dikenakan pidana terkait merampas kemerdekaan seseorang, penganiayaan berat, dan curas,” tegas kabid Humas. (hms/007)

Pos terkait