Polres Malang Tahan 12 Perusak Pos Polisi dan Kantor Polsek

kasi humas1
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Malang AKP Bambang Subinanjar memberikan keterangan di kantor kepolisian setempat beberapa waktu lalu. (Antara)

MALANG | patrolipost.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang menahan 12 dari total 13 tersangka kasus perusakan pos polisi dan kantor kepolisian sektor (Polsek) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara,” kata Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar di Malang, Rabu.

Bacaan Lainnya

Adapun identitas dari 12 para tersangka yang ditahan, yakni SDA, RJA, AJ, FPA, MAWT, ME, MAS, ADS, NIK, MRA, MAF, dan TFMI.

Para tersangka tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Malang, melainkan juga dari Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

“Tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap barang bersama-sama. Tujuh berkas perkara sedang kami selesaikan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” ucapnya.

Bambang juga menyampaikan untuk satu orang yang tidak ditahan statusnya masih di bawah umur, dia juga tak berperan dominan ketika aksi perusakan dilakukan.

Meski demikian, tersangka di bawah umur itu diminta untuk melakukan wajib lapor.

“Tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi perusakan pos polisi dan kantor polsek yang dilancarkan oleh belasan orang itu terjadi pada Minggu (31/8) dini hari.

Para tersangka menjadikan empat lokasi berbeda sebagai sasaran tindakan anarkisme itu, yakni Pos Lalu Lintas Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantaun Simpat 4 Kepanjang, Kecamatan Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satuan Lalu Lintas di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian setempat, diantaranya paving, pecahan kaca, dan sepeda motor.

Kepolisian setempat memastikan tak segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan suasana kondusif di wilayah Kabupaten Malang. (ant)

Pos terkait