DENPASAR | patrolipost.com – Seorang warga negara Rusia, Vladimir Kolesov (40) ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta karena melakukan perusakan di dalam Restorant Capri di Jalan Camplung Tanduk Seminyak, Kuta.
Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, Vladimir Kolesov ditangkap lantaran mengamuk dan melakukan perusakan dengan membawa senjata tajam. Awalnya, polisi menerima laporan dari karyawan restoran, Kadek Rika Sanjaya bahwa ada bule yang mengamuk dan melakukan perusakan dengan membawa senjata tajam di restoran tempat ia bekerja pada Rabu (28/2/2024 ) pukul 10.00 Wita.
“Bule itu merusak kaca display menu dan furniture. Ia juga merusak gembok dan tangga restaurant. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar sepuluh juta rupiah,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni dan Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi dan memeriksa CCTv. Hasilnya, polisi dapat mengantongi identitas pelaku. Dan pada hari Jumat (1/3/2024) pukul 05.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kuta kembali mendapat laporan bahwa pelaku menbuat ulah lagi dengan membawa senjata tajam di restorant itu. Polisi yang mendatangi lokasi kejadian dibantu warga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan senjata tajam yang dipakai merusak restoran. Kemudian dilakukan penggeledahan sepeda motor pelaku didalam jok motor ditemukan sebuah kapak.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebuah kapak, sebuah pisau dan gunting dibawa ke Mapolsek Kuta guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” terangnya. (007)