Buka Praktek Portitusi di Seminyak Kuta, Bule Rusia Dideportasi

prostitusi
Pendeportasian WN Rusia yang melakukan prostitusi di Bali. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Rudenim Denpasar mendeportasi AA (32) seorang wanita berkebangsaan Rusia pada 5 September 2024. AA dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja sebagai pekerja seks komersial atau prostitusi di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, AA pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis. Lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor hingga 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik.

“Ia menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan,” kata Dudy, Jumat, 6 September 2024.

Dudy menjelaskan, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta.

“Ditemukan bukti bahwa penghasilan yang ia dapatkan dari kegiatan ilegal tersebut berkisar antara Rp 15 hingga 20 juta, meskipun pendapatannya tidak menentu. AA juga diamankan beserta uang tunai sebesar Rp 5 juta di tempat kejadian,” jelasnya.

Bersama seorang WNA lainnya, NP (26), AA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

AA dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Pramella. (pp03)

Pos terkait