LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pembanguan jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golomori di Labuan Bajo mendapat sorotan setelah dalam pemberitaan sebuah media lokal di Labuan Bajo yang menyebutkan pembangunan jalan ini harusnya disertai uang ganti rugi kepada masyarakat.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kominfo Manggarai Barat pada Jumat (6/9), Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III NTT, Devi Alcitra Candra, menyampaikan bahwa pembangunan jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golomori ini sedari awal memang tidak disertai dengan biaya ganti rugi. Devi menyebut, pemberitaan sebuah media lokal ini tidaklah benar.
“Pemberitaan itu tidak benar sama sekali. Untuk jalan Labuan Bajo menuju Golomori tidak ada anggaran pembebasan lahan,” jelas Devi.
Dalam keterangannya, Devi menyebut dalam pembangunan jalan KEK ini Pemerintah hanya menyediakan anggaran untuk paket fisik saja dan tidak disertai dengan anggaran ganti rugi tanah.
Dalam siaran pers ini juga, PPK 3.1 Provinsi NTT, Diana A Takaeb menambahkan bahwa baik dari pemerintah pusat maupun daerah tidak menyediakan anggaran khusus sebagai biaya ganti rugi lahan pembangunan jalan KEK Golomori.
Menurut Diana untuk pembangunan fisik jalan Labuan Bajo-Golomori tidak ada anggaran untuk pembebasan lahan. Sebab pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak menyediakan anggaran khusus untuk itu.
“Tidak benar itu! Untuk pembangunan jalan Labuan Bajo-Golo Mori, tidak ada anggaran untuk ganti rugi lahan,” tegas Devi.
Pernyataan yang dikeluarkan Devi dan Diana ini mengklarifikasi pemberitaan komodoindonesiapost.com yang diterbitkan pada kamis (5/9/2024). Pemberitaan dengan judul “Dana Ganti Rugi jalan KEK Golomori diduga ditilep Bupati” memuat pernyataan dari salah seorang ahli dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Bonatua Silalahi dalam sebuah Workshop bertajuk Multatuli vs Marx tentang Penghisapan yang digelar baru – baru ini.
Mengutip komodoindonesiapost.com, Bonatua yang sering menjadi konsultan ahli PT Wika ini menyebut uang ganti rugi pembangunan jalan KEK Golomori pastinya sudah diberikan oleh negara. Dan dari kontraktor, uang tersebut mungkin sudah diberikan kepada Bupati tapi tidak diteruskan kepada warga.
Apa yang disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III NTT dan PPK 3.1 Provinsi NTT ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo.
Fransiskus menyampaikan baik pembangunan fisik maupun biaya ganti rugi lahan tidak ada dalam anggaran APBD Manggarai Barat. Fransiskus menyebut pemberitaan terkait uang ganti rugi tersebut tidaklah benar.
“Tidak ada anggaran dari daerah ini yang diperuntukan bagi pembebasan lahan jalan Labuan Bajo-Golo Mori,” tegas Sekda Fransiskus.
Fransiskus juga mengimbau seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk tidak terprovokasi oleh upaya dari oknum tertentu yang selalu menyudutkan pemerintah dengan informasi yang tidak benar. Sebab pemerintah selalu berkomitmen untuk bekerja demi kepentingan masyarakat.
Pada 14 Maret 2023, Presiden Jokowi meresmikan pembangunan akses jalan Labuan Bajo – Golomori ini. Saat itu Jokowi menyebut, pembangunan jalan ini dapat mendukung pengembangan Labuan Bajo sebagai daerah wisata Super Prioritas. Jokowi juga menyebut, selain Labuan Bajo, kehadiran akses jalan dan jembatan ini juga dapat mendukung pengembangan daerah – daerah sekitar.
“Kawasan antara Labuan Bajo dan Golomori nanti akan bisa berkembang dengan baik,” ujar Jokowi saat meresmikan pembangunan jalan Labuan Bajo – Golomori, Selasa (14/3/2023) silam.
Jalan Labuan Bajo – Golomori dibangun sepanjang 25 kilometer. Turut dibangun juga sejumlah fasilitas seperti 4 buah jembatan dengan total panjang 175 meter. Ke-4 jembatan ini adalah Jembatan Nanganae, Jembatan Wae Mburak, Jembatan Wae Kenari dan Jembatan Soknar. Total anggaran yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun jalan dan jembatan ini adalah Rp 481 miliar. (334)