Cabut Pol PP Line di Lahan dalam Status Penghentian Aktifitas, Imigrasi Deportasi WN Korea Selatan

wn korsel1
Pendeportasian WN Korea Selatan. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56).

Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga ini dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelas Winarko.

Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegasnya.

CHK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Jeju Air rute penerbangan Denpasar – Incheon pada Senin (26/1/2026) pukul 23.05 Wita lalu. Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 telah dibatalkan.

“Terhadap CHK juga diusulkan namanya untuk masuk dalam Daftar Penangkalan,” kata Winarko.

Kasus ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). (pp05)

Pos terkait