DENPASAR | patrolipost.com – Seorang bule asal Rusia bernama Anton Nevskii (42) melakukan tindak pidana keimigrasian. Pemilik paspor nomor 725422534 itu diamankan beberapa waktu lalu oleh Imigrasi Denpasar lantaran diketahui melabrak izin tinggal.
Sayang, hingga kini sang bule terkendala ongkos pulang, akhirnya Anton dibawa dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenin) di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis (24/9) pukul 14.00 Wita.
Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya mengatakan, pelaksanaan kegiatan pengawalan WN Rusia ke rumah Detensi Imigrasi itu berjalan lancar. Ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap orang asing berkewarganegaraan Rusia yang berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya.
“Namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan yang bersangkutan telah overstay lebih dari 60 hari. Dia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” terangnya.
Dijelaskanya, Anton overstay dan masih berada di wilayah Indonesia sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3). “Jadi, pelaksanaan pendeportasian dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya,” ungkapnya.
Serah terima orang asing tersebut untuk ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang tercantum pada berita acara serah terima Deteni nomor; W.20.IMI.IMI.2-GR.04.05-382, tanggal 24 September 2020. “Kegiatan pengawalan telah selesai dan berjalan lancar,” pungkasnya. (007)