SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali mencatatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP yang diraih Klungkung selama 11 kali berturut-turut.
Hal itu disampaikan Bupati Klungkung Made Satria saat menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung, Rabu (15/7/2026).
Menurut Satria, laporan pertanggungjawaban APBD tersebut telah disampaikan kepada DPRD pada 29 Juni 2026 dan telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang diaudit BPK. Hasil pemeriksaan tersebut sebelumnya diserahkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali pada 8 Juni 2026.
“Atas kerja keras seluruh pihak, Kabupaten Klungkung kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-11 kalinya. Ke depan tantangan akan semakin besar karena arah pemeriksaan BPK semakin detail, sehingga kualitas tata kelola keuangan daerah harus terus ditingkatkan,” ujar Bupati Satria.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui rencana aksi yang disusun bersama tim pemeriksa.
Dalam kesempatan tersebut, Satria memaparkan realisasi APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025. Dari target pendapatan daerah sebesar lebih dari Rp1,5 triliun, realisasinya mencapai lebih dari Rp1,4 triliun atau sekitar 91,27 persen.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi lebih dari Rp495 miliar atau 83,06 persen dari target, pendapatan transfer lebih dari Rp913 miliar atau 96,44 persen, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan lebih dari Rp1,6 triliun terealisasi lebih dari Rp1,4 triliun atau 89,85 persen. Realisasi tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer.
Pada sisi pembiayaan, realisasi mencapai Rp72,9 miliar atau 101,46 persen dari rencana sebesar Rp71,8 miliar. Dengan capaian tersebut, pelaksanaan APBD Tahun 2025 menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar lebih dari Rp30,2 miliar.
Namun demikian, Bupati Satria menegaskan SiLPA tersebut tidak seluruhnya dapat digunakan secara bebas pada APBD Tahun 2026.
“Di dalam SiLPA tersebut terdapat dana-dana yang penggunaannya telah diikat oleh ketentuan, seperti dana BLUD, BOSP, BOK, serta sisa dana transfer pemerintah pusat. Selain itu, penggunaannya juga harus memperhitungkan kewajiban daerah, termasuk pembayaran utang belanja, bunga, dan cicilan pinjaman jangka panjang,” jelasnya.
Melalui penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemkab Klungkung berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (roni)






