SEMARAPURA | patrolipost.com – DPRD Klungkung sejak Kamis (6/4) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) maupun sidang Paripurna secara maraton, untuk menuntaskan beberapa masalah krusial maupun adanya beberapa Ranperda yang belum tuntas.
Diawali pukul 10.00 Wita dilaksanakan sidang bertempat di ruang Saba Mandala, menggelar Rakor Komisi II dan III dengan Diskop, UKM terkait pemabangunan pasar.
Selanjutnya pukul 11.00 wita bertempat di ruang Sabha Nawa Natya digelar Rapat Paripurna I pembahasan 2 ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman dan ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Sidang Paripurna Dewan Klungkung ini dipimpin langsung Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan anggota DPRD Klungkung lainnya.
Pukul 13.00 Wita, bertempat yang sama berlangsung pandangan umum terhadap 2 Ranperda dan pada pukul 16.00 Wita, digelar jawaban Bupati Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi fraksi. Sebagai pemungkas pada pukul 17.00 Wita bertempat di Ruang Sabha Nawa Natya digelar Rapat Gabungan membahas 2 Ranperda tersebut.
Dalam penyampaian 2 Ranperda yang diusulkan tersebut, Bupati Klungkung NyomanSuwirta menyampaikan 2 Ranperda yaitu 1 Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. 2 Ranperda tentang pencegahan dan pembrantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang kami ajukan mengatur kebijakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Klungkung dalam rangka mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni bagi masyarakat Kabupaten Klungkung.
Tempat tinggal dan lingkungan yang baik, aman, dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Kabupaten Klungkung telah ditetapkan sebagai salah satu bagian dari Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Nusa Penida sehingga pembangunan insfrastruktur perumahan dan permukiman akan semakin berkembang. Pesatnya perkembangan pembangunan secara tidak langsung berpengaruh terhadap peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan lahan akan Perumahan dan Permukiman baru di Kabupaten Klungkung yang semakin padat.
Ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengamanatkan bahwa Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Hal ini juga ditegaskan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pembagian urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, pelaksanaan Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Bupati Suwirta. (855)