Resmikan Pasar Rakyat Tematik Wisata Ubud, Gubernur Koster Tandatangani Prasasti di Monumen Ida Cokorda Gede

pasar tematik1
Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati meresmikan Pasar Rakyat Tematik Wisata Ubud. (Ist)

GIANYAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati meresmikan Pasar Rakyat Tematik Wisata Ubud, Rabu (5/4/2023). Peresmian ditandai dengan Upacara Mendem Pedagingan dan penandatanganan prasasti di monumen Ida Cokorda Gede Agung Sukawati.

Pasar Rakyat Tematik Wisata Ubud menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya tarik sekaligus pelayanan kepada wisatawan, guna memajukan pariwisata di Bali. Selain itu juga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Gubernur Koster mengatakan, Pasar Rakyat Tematik Ubud menjadi kebanggaan, karena di pasar itu juga dibangun patung Ida Cokorda Gede Agung Sukawati.

Patung Ida Cokorda Gede Agung Sukawati  sebagai monumen yang melambangkan jasanya terhadap pariwisata Bali. Ida Cokorda Gede Agung Sukawati tercatat telah berjasa di dalam mengembangkan pariwisata budaya di Ubud sejak 1930.

“Jadi ini suatu monumen yang sangat penting untuk generasi penerus, sekaligus mengingatkan bahwa pariwisata budaya harus terus kita laksanakan agar pariwisata Bali tetap eksis dan bisa bersaing dalam menghadapi dinamika lokal, nasional dan global,” kata Gubernur Koster, Rabu (5/4/2023).

Sementara itu, Panglingsir Puri Agung Ubud, Tjokorda Gde Putra Sukawati menyerahkan Buku Perjalanan Sejarah Cokorda Gede Agung Sukawati. Menurut Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dalam buku tersebut memuat perjalanan sejarah Cokorda Gede Agung Sukawati, sejak ia lahir hingga menerima penghargaan dari pemerintah sebagai perintis pariwisata budaya.

Dalam buku itu juga terdapat dokumen-dokumen sejarah saat Ida Cokorda Gede Agung Sukawati berjuang di dalam menginovasikan seni dari kesenian tradisional sampai pada terbukanya kesenian tradisional modern. (pp03)

Pos terkait