Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan 7 Orang Terjerat OTT KPK

bupati lombar1
Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com  – Pejabat penggarong uang rakyat terus bertambah. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lombok Barat (Lombar) Lalu Ahmad Zaini. Selain bupati, turut diamankan 7 orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi proyek dan politik kepentingan di lingkungan Pemkab Lombar.

“Selain Bupati, ada tujuh orang kita amankan, dan sekarang diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Bacaan Lainnya

Budi mengatakan delapan orang tersebut terdiri atas Bupati Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, tiga orang selaku ajudan dan sopir Bupati Lombok Barat, serta dua orang pihak swasta.

“Hingga pagi ini, total yang masih dilakukan pemeriksaan sejumlah delapan orang,” kata Budi.

Budi mengatakan tujuh dari delapan orang tersebut sebelumnya ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat, sedangkan seorang lainnya ditangkap di Jakarta. Seorang yang ditangkap di Jakarta merupakan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK membenarkan OTT terhadap Lalu Ahmad pada 20 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mulanya mengatakan menangkap 19 orang, dan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK kemudian mengatakan kembali menangkap satu orang untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta.

Dalam rangkaian penyelidikan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen dalam OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. (ant/zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *