RUTENG | patrolipost.com – Bupati Manggarai Heri G Nabit keluarkan beberapa instruksi terkait tatanan hidup masyarakat Manggarai di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (16/07/2021).
Dalam Instruksi Bupati Manggarai No: HK/23/21 tertuang 17 poin aturan yang intinya menghindarkan masyarakat Manggarai dari paparan Virus Covid-19 jika patuh dan taat menjalankannya.
Dalam Instruksi Bupati Manggarai tersebut tertuang aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL)/Kontrak/Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk rapid Antigen dan Vaksinasi Mandiri sesuai dengan ketersediaan vaksin, kemudian menyerahkan hasilnya kepada Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi aparat TNI/Polri, para pelaku usaha di pasar, akademisi dan usaha swalayan.
Pada poin berikutnya diatur pula tentang kegiatan perkantoran bagi perangkat daerah yakni jumlah maksimal 50% dari jumlah pegawai. Ketentuannya adalah Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Struktural Eselon III dan IV tetap bekerja dari Kantor (Work From Office). Sedangkan Staf dan Tenaga Harian Lepas diatur kehadirannya secara bergilir.
Pembatasan untuk tempat usaha diberlakukan sebagai sebagai berikut: Kegiatan restoran (makan minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah meja kursi dan menutup tempat usahanya paling lambat pukul 19.00 Wita. Jam operasional swalayan dan sejenisnya paling lambat pukul 19.00 Wita.
Jam operasional pasar Puni dan Pasar Inpres Ruteng serta pasar di wilayah se-Kabupaten Manggarai dari pukul 08.00 sampai 18.00 Wita. Bagi pelaku usaha esensial dan kritikal wajib menutup usahanya paling lambat pukul 20.00 Wita. (pp04)