SEMARAPURA | patrolipost.com – Banyaknya pedagang di luar pasar umum, maupun pasar desa yang tidak membayar kewajiban seperti membayar pajak, retribusi parkir, maupun retribusi sampah. Membuat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta merapatkan tim untuk mengambil tindakan menertibkan dan mengurus izin usaha. Rapat koordinasi terbatas tersebut berlangsung di ruang rapat kantor bupati, Senin (21/9/2020).
Bupati Suwirta menyampaikan, mereka yang memiliki usaha besar berjualan di luar pasar tradisional harus membayar kewajiban kepada negara, dan taat dengan peraturan yang ada. Kalau mereka semakin nyaman dengan tidak membayar retribusi maka semakin banyak nantinya pedagang yang mengikuti, maka pasar tradisional dan pasar desa kakan mati.
“Kalau hal ini terjadi berkepanjangan pasar tradisional kita akan sepi, semua pedagang besar-besar keluar dari pasar tradisional. Hal ini harus kita antisipasi betul, untuk melindungi pasar tradisonal, dan memberikan perlakuan yang sama kepada koperasi atau UMKN yang taat bayar pajak atau retribusi,” ujar Bupati Suwirta
Sementara untuk jangka pendeknya, akan ditertibkan untuk keamanan parkir dan kebersihannya agar membayar retribusi. (855)