BANGLI | patrolipost.com – Memasuki tahunan ajaran 2021-2022, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengeluarkan intruksi kepada para komite sekolah dan kepala sekolah TK, SD dan SMP di Kabupaten Bangli untuk tidak melakukan pengutan apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru. Intruksi tersebut diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola satuan pendidikan yang efektif, efesien, terbuka, objektif dan akuntabel serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) I Dewa Agung Putu Purnama Kabupaten Bangli saat dikonfirmasi Senin (12/07/2021) membenarkan adanya intruksi Bupati Bangli tersebut. Kata mantan Camat Tembuku ini dalam Instruksi Bupati No : 420/477/Umum/2021 tentang peniadaan pengadaan perlengkapan anak sekolah, pungutan uang bangunan dan uang komite sekolah dalam rangka PPDB tahun ajaran 2021/2022. Ada 6 poin yang ditekankan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Diantaranya sekolah dan komite sekolah dilarang mengadakan pakaian seragam sekolah dalam kaitan penerimaan peserta didik baru. Berikutnya pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua wali peserta didik. Ketentuan mengenai jenis, warna dan model pakaian agar mengacu kepada ketentuan dalam Permendikbud No 45 tahun 2014.
Pakaian seragam sekolah tidak harus baru, dan dapat menggunakan seragam yang masih layak pakai dalam kondisi bersih. Sekolah tidak boleh melakukan pengutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik seperti uang bangunan dan uang komite. Terakhir, diintruksikan juga, sekolah tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Sebut Agung Purnama, intruksi larangan sekolah melakukan pungutan tersebut, pasalnya pemerintah sudah melakukan pembiayaan pelaksanaan pendidikan melalui dana BOS.
“Pemerintah sudah mengalokasikan dana BOS, dana tersebut digunakan untuk melakukan pemeliharaan ringan, termasuk pelaksanaan kegiatan sekolah bisa dipenuhi, di masa pandemi ini, untuk pembelian pakaian agar dari orangtua masing-masing. Bukan dari sekolah atau komite yang melakukan pengadaan,” sebutnya.
Dalam hal ini, peserta didik baru juga diperbolehkan mempergunakan pakaian yang masih layak dari kakak kelasnya. “Dengan begitu tidak ada kewajiban sekolah melakukan pengadaan pakaian. Sekolah hanya menyampaikan aturan standar pakaiannya saja,” sebutnya.
Disinggung jika ada sekolah mengabiakan Instruksi Bupati, kata Dewa Purnama minta agar masyarakat tidak segan-segan melapor ke Disdik. “Kalau ada sekolah tetap mel;akukan pungutan tentu nanti akan kita lakukan pembinaan,” tegasnya.
Menurut Dewa Purnama, Instruksi Bupati tertanggal 9 Juli 2021 juga telah ditembuskan kepada Ketua Komite dan Kepala Sekolah TK, SD dan SMP di kabupaten Bangli. Bebernya jumlah sekolah di Kabupaten Bangli sebanyak 28 SMP, 165 SD dan 13 TK Negeri.
“Yang namanya intruksi pimpinan, sudah menjadi sebuah keharusan untuk dilaksanakan, yang tidak mengindahkan tentu ada konsekuensinya ” tegasnya. (750)