SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengapresiasi atas terpilihnya Kertha Gosa menjadi Balai Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Klungkung. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Peresmian Balai RJ di Kertha Gosa, Kabupaten Klungkung, Rabu (20/4). Hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Bali, Ade Sutiawarman SH MH, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Klungkung Tjokorda Gde Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede SH.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta sangat mengapresiasi dan menyambut baik peresmian Balai RJ Kertha Gosa Kejaksaan Negeri Klungkung, karena penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengendepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan. Bupati juga memandang Restorative Justise sangat sejalan dengan sprit Gema Santi yaitu Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif. “Dengan spirit Gema Santi diharapkan agar bisa bergerak lebih cepat untuk mewujudkan masyarakat Klungkung unggul dan sejahtera,” ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta juga menceritakan sejarah singkat Kertha Gosa dimana pada masa kerajaan difungsikan sebagai tempat sidangnya Sesuhunan (raja tertinggi) di Klungkung dengan raja-raja bawahan di seluruh Bali. Balai Kertha Gosa juga dipakai sebagai tempat menghaturkan pemijian (bersantap) bagi para Bagawanta (pendeta) yang menghadap Sesuhunan dan dipakai tempat menerima datangnya bangsa-bangsa asing. Berdasarkan arti dan sejarah singkat tersebut, pihaknya memandang sangat tepat dipilihnya area Kertha Gosa yaitu pada Balai Kambang sebagai rumah Restorative Justise di Kabupaten Klungkung.
“Area Kertha Gosa ini juga merupakan salah satu objek wisata di Kabupaten Klungkung, sehingga dengan ditetapkannya Balai Kambang sebagai Balai Restorative Justise Kejaksaan Negeri Klungkung nantinya dapat menambah daya tarik wisatawan untuk mengunjungi Kertha Gosa.
Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Bali, Ade Sutiawarman juga mengaku sangat menyambut baik kegiatan ini apalagi kegiatan seperti ini dilaksanakan di tempat yang sangat bersejarah di Klungkung. Pihaknya berharap bagi masyarakat Kabupaten Klungkung, semoga melalui rumah ini nantinya dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dan penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justise.
“Kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Klungkung untuk bisa mejaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksitensinya agar rumah Restorative Justise ini dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede mengatakan pembentukan Rumah Keadilan RJ merupakan tempat penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu. Selain itu, Kertha Gosa juga memberikan gambaran kepada kita tentang proses peradilan di masa lalu. Oleh sebab itu Kertha Gosa sebagai tempat berlangsungnya peradilan terbuka yang mencerminkan kearifan lokal di bidang nilai keadilan dan keterbukaan dalam sistem hukum. (855)