SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri acara serah terima sertifikat tanah kantor desa dan balai Desa Akah. Acara tersebut berlangsung di Wantilan Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kamis (2/2). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Asisten III Administrasi Umum, Dewa Gde Darmawan, Camat Klungkung dan OPD terkait lainnya.
Usai menyerahkan sertifikat tanah Bupati Suwirta mengatakan, pencatatan aset tanah harus jelas, hal ini menjadikan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki.
Lebih lanjut dijelaskan Bupati Suwirta, penyerahan hibah aset tanah ini sudah dapat dipertanggungjawabkan dari aspek legalitas dan akuntabilitasnya. “Proses ini sudah selesai secara resmi Desa Akah memiliki tanah dengan luas 9.1 are,” ujar Bupati Suwirta.
Perbekel Desa Akah, I Ketut Kayanarta menyampaikan terimakasih atah hibah tanah yang sudah diberikan. Kedepannya sudah pasti ada bukti jelas kepemilikan sehingga bisa pengembangan Kantor Desa, dan Sekretariat Desa Adat. (855)