DENPASAR | patrolipost.com – Harijanto Karjadi (bukan Hartono – red) langsung dijebloskan ke Sel tahanan Mapolda Bali, setelah diamankan di Malaysia dan dibawa ke Mapolda Bali, Kamis (2/8). Penyidikan nantinya akan dalami keterangan termasuk mempertanyakan dimana keberadaan saudaranya bernama Hartono yang kini masih DPO.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Harijanto ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Harijanto merupakan adik dari pengusaha properti dan hotel bernama Hartono yang kini masih DPO,” ungkapnya.
Dikatakan Kus Nugroho, Harijanto ditangkap Interpol di salah satu bandara Malaysia saat hendak terbang ke Hongkong. Setelah ditangkap, Interpol langsung berkoordinasi dengan kepolisian Indonesia. Selanjutnya tersangka diterbangkan dari Malaysia menggunakan pesawat Charter Flight PK-TWY. Tersangka dikawal 6 orang Interpol tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (1/8) pukul 03.15 Wita. Harijanto ditetapkan sebagai DPO Polda Bali pada Agustus 2018.
Setelah praperadilan ditolak, Harijanto mengajukan permohonan untuk berobat ke Singapura pada Agustus 2108. Sementara Hartono tak diketahui kemana dia pergi. Sejak saat itulah kedua tersangka dalam kasus penipuan ini mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Bali. Hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai DPO dan diburu oleh Interpol dan Harijanto ditangkap di Malaysia. Alat buktinya juga sudah cukup.