JAKARTA | patrolipost.com – Jabatan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan segera berakhir akhir bulan ini. Hal itu karena usia Jenderal bintang tiga itu segera memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023 yang genap berusia 57 tahun.
Sejumlah nama pun masuk dalam kandidat calon Wakapolri untuk mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menyebut terdapat sejumlah nama kandidat yang akan menggantikan Komjen Gatot Eddy.
Nama-nama kandidat calon Wakapolri di antaranya Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, hingga Kalemdiklat Polri Komjen Pol Purwadi Arianto.
“Saya sudah dengar soal kandidat calon pengganti Wakapolri. Ada Pak Purwadi, kemudian Pak Fadil Kabaharkam, Pak Dofiri, juga nama-nama yang kita dengar Pak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Nama itu kita dengar dan idealnya menurut saya, orang-orang itu apakah benar salah satu yang tadi disebutkan,” kata Trimedya kepada wartawan, Kamis (22/6).
Trimedya mengakui, mekanisme pergantian Wakapolri merupakan wewenang internal Mabes Polri. Trimedya yakin, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan siapa sosok yang akan mendampinginya sebagai Wakapolri.
“Tentu harapan kita, pertama, bisa bersinergi dengan Kapolri. Kedua, bisa membantu Kapolri untuk menuntaskan prilaku anggota Polri,” ucap Trimedya.
Tak hanya itu, Trimedya mengingatkan agar Polri senantiasa menjaga integritas jelang tahun politik. Siapapun yang akan menggantikan Wakapolri nantinya harus bisa menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
“Ketiga ya bisa menjaga netralitas, Polri dalam pileg pilpres, apalagi serentak nanti 14 Februari 2024,” pungkas Trimedya.
Diketahui, batas usia pensiun anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa batas usia pensiun anggota Polri adalah maksimum 58 tahun. Sehingga bagi seluruh anggota Polri yang memasuki usia 58 tahun maka masuk dalam kategori batas usia pensiun.
“Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun. (305/jpc)