DENPASAR | patrolipost.com – Seorang buruh harian lepas, Didin Saefudin (33) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Balian Nomor 122, Banjar Pande Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Kamis (30/4) pukul 00.30 Wita. Dari tangan pria asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini polisi menyita barang bukti 100 butir ekstasi.
Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, anggota unit II Subdit III yang dipimpin Kanit Kompol I Dewa Gede Artana SSos MH berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kamar ditemukan sebuah tas kain warna merah bertuliskan Red Doorz di dalam almari baju yang di dalamnya berisikan 17 paket plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 82 butir pil warna orange dengan logo WB dan 18 butir pil warna ungu dengan logo granat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi.
Total keseluruhan 100 butir dengan berat keseluruhan 36,16 gram bruto atau 32,52 gram netto. Selain itu, diamankan juga satu buah handphone.
“Selanjutnya orang dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap seorang petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mohammad Khozin yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang bukti sebanyak itu dan peran pelaku. “Masih kita dalami dan kembangkan,” ujarnya. (007)