NEGARA | patrolipost.com – Dua nelayan dan seorang buruh sumur bor diciduk polisi karena membawa dan menggunakan narkoba jenis sabu. Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu serta alat penghisap sabu (bong) dan perangkatnya.
Informasi dari Polres Jembrana, Kamis (19/3/2020), Satres Narkoba Polres Jembrana meringkus para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Awalnya polisi menciduk Adi Kurniawan alias Wawan (33), buruh sumur bor asal Banjar Ketapang Muara, Desa Pangambengan, Negara. Pria ini ditangkap Senin (24/2) sekitar pukul 23.30 Wita saat melintas di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng Negara.
Dari penggeledahan di motor pelaku, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi paket sabu seberat 0,50 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang nelayan bernama Imam Makrus alias Sakme (39) asal Lingkungan/Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah peralatan hisap seperti sebuah bong, sebuah pipa kaca, potongan pipet. Dalam keterangannya, tersangka Wawan menyuruh Sakme membeli paket sabu tersebut dari seseorang bernama Dek Tong yang kini masih buron seharga Rp 500 ribu dan diberi upah Rp 20 ribu. Keduanya mengakui sebelumnya juga sudah pernah dua kali mengonsumsi sabu bersama untuk meningkatkan stamina saat bekerja.
Polisi juga menciduk seorang nelayan, Iwan Aprilianto (25) asal Banjar Kembang, Desa Cupel, Negara. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan penyanggongan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (6/2) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Umum Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Negara. Saat digeledah, di dashboar motor yang dikendarainya ditemukan kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi sebuah plastik klip berisi sabu dikemas dalam potongan pipet.
Di bawah jok motornya juga ditemukan barang bukti alat hisap seperti sebuah botol kaca dan pipa kaca. Sedangkan penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip, dua buah potongan pipet plastik dan potongan kertas aluminum foil di dalam almari dalam kamar tersangka.
Tersangka mengaku patungan membeli sabu tersebut dengan seseorang bernama Nanda yang kini masih buron. Pelaku mengakui menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gde Adi Wibawa didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Muliyadi, Kamis (19/3/2020) mengatakan, pelaku Wawan dan Sakme dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU Nakotika dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sedangkan tersangka Wawan dijerat pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 800 juta. (571)