BANGLI | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli mengamankan I Ketut Karya alias Nang Tut (48) asal Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem karena kedapatan membawa sabu. Nang Tut mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina saat bekerja sebagai buruh bangunan.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan Nang Tut diamankan di seputaran Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli pada Kamis (21/9/2023). Nang Tut rencana akan pulang ke kampungnya di Desa Datah, Karangasem.
“Kami melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di seputaran Jalan Muhamad Hatta, Kelurahan Kawan, pada Kamis malam. Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan dua buah plastik klip yang diduga berisi sabu,” ujarnya, Senin (25/9/2023).
Sabu yang disimpan pada saku celananya, beratnya 0,27 gram bruto dan 0,12 gram nett. Selanjutnya Nang Tut dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Bangli.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Nang Tut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang. Keduanya bertemu di sebuah warung bakso di wilayah Denpasar. Kenalannya tersebut memberikan dua paket sabu kepadanya. Sabu tersebut rencananya akan dipakai di rumahnya di Karangasem.
“Sebelum pulang dirinya mau mampir ke rumah temannya yang ada di wilayah Kecamatan Tembuku sehingga melalui Kota Bangli,” sebut AKP Gusti Sudhira.
Dari hasil pemeriksaan Nang Tut mengaku baru menggunakan sabu dengan tujuan menambah stamina bekerja sebagai buruh proyek bangunan. Atas perbuatannya Nang Tut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
Di sisi lain, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tabung micro tube, pipa kaca, handphone, sepeda motor, surat-surat kendaraan dan sebuah celana. (750)