BANGLI | patrolipost.com – Anggota Satuan Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air di proyek Casa Rani Desa Kesian, Kintamani. Pelaku pencurian, Deni Kristawan berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Kintamani.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa saat dikonfirmasi, Kamis (23/7) membenarkan pengungkapan kasus pencurian mesin pompa di salah satu proyek di Desa Kedisan.
Kata Kompol Dwi Puja Rimbawa pengungkapan kasus pencurian ini berawal petugas mendapat laporan dari korban I Wayan Wiryawan yang kehilangan dua unit mesin pompa.
“Atas kejadian tersebut korban alami kerugian sekitar Rp 11 juta,” ungkap Kompol Dwi Puja
Menindak lanjuti laporan tersebut tim opsnal Polsek Kintamani melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui dua unit pompa air itu hilang saat pekerja proyek diperintahkan untuk menginstal mesin pompa air. Saat akan melakukan instal pompa air ternyata 2 (dua) unit mesin pompa air merk Sweempro type SWP121051 dan 1 Unit mesin Pompa air merk Sweempro type SWP120751 hilang.
“Bedasarkan fakta di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan kamera CCTv seputaran lokasi proyek kecurigaan pelaku pencurian mengarah kepada salah satu buruh proyek Deni Kristawan,” ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan interogarasi pelaku yang berasal dari Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tangggul Wetan, Jember mengakui perbuatannya.
“Selain mengambil mesin pompa air pelaku juga mengaku mengambil kabel besar warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 meter di lokasi,” tegas Kompol Dwi Puja.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP. Saat ini pelaku sudah diamankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (750)






