JAKARTA | patrolipost.com – Polisi terus mencari cara mencegah prostitusi dan peredaran narkoba di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Salah satunya mengimbau pelarangan sewa harian apartemen. Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, polisi hanya bekerja sesuai tupoksinya, yakni melakukan upaya-upaya preemtif pencegahan peredaran narkotika, prostitusi, hingga tindak pidana lainnya. Meski begitu, polisi dalam hal ini hanya melakukan imbauan-imbauan, bukan pelarangan. Sebab aturan pelarangan merupakan ranah pemerintah daerah.
Namun, penyewaan apartemen telah diatur dalam peraturan gubernur (pergub) tentang rusun, bukan aturan baru. “Itu aturannya ada di pergub, kita pencegahan saja, preemtif. Misalnya, agar tidak terjadi prostitusi, peredaran narkotika, dan tindak pidana lainnya,” ujar AKP Nurma Dewi, Jumat (28/10).
Upaya preemtif yang dilakukan polisi, kata Nurma, berupa patroli jalan kaki, melakukan dialog, hingga imbauan pada semua penghuni apartemen, baik pengelola, pemilik, pedagang, maupun petugas keamanan setempat.
“Tentunya dalam upaya tersebut Polres Jakarta Selatan bekerja sama dengan pemerintah daerah, karena terkait larangan-larangan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019,” pungkasnya. (305/snc)