JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi buka suara perihal kabar peta terbaru China yang mencakup klaim bagian wilayah maritim zona eksklusif ekonomi (ZEE) Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam. Retno mengatakan posisi Indonesia konsisten berpatokan kepada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang disahkan pada 1982.
“Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten yaitu bahwa penarikan garis apa pun, klaim apa pun, yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982,” kata Retno usai rapat di Komisi I DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Retno menegaskan posisi Indonesia sesuai dengan UNCLOS 1982. Adapun UNCLOS merupakan kesepakatan internasional yang mengatur hak dan kewajiban setiap negara soal batas-batas wilayah perairan, termasuk soal zona ekonomi eksklusif, di mana negara-negara dengan garis pantai mempunyai hak untuk mencari hasil laut dan mengadakan eksplorasi sumber energi.
Dalam UNCLOS 1982 disebutkan beberapa wilayah perairan yang dimiliki oleh setiap negara pantai, termasuk Indonesia. Wilayah perairan tersebut meliputi perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen (LK), dan laut lepas.
Diketahui, India sudah melayangkan protes keras terkait peta yang dirilis pemerintah China, Senin (28/8). Dalam peta yang dibuat oleh Kementerian Sumber Daya Alam China itu, negara bagian Arunachal Pradesh di timur laut dan dataran tinggi Aksai Chin yang disengketakan dengan India sebagai wilayah China.
“Kami hari ini telah mengajukan protes keras melalui saluran diplomatik dengan pihak China mengenai apa yang disebut peta standar China tahun 2023 yang mengklaim wilayah India,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri India, Arindam Bagchi, dalam sebuah pernyataan. (305/dtc)