Cinta Ditolak! Cowok Sebar Video ‘Oh Yess’ Cewek ke Medsos, Polisi: Pelaku Dijerat Undang Undang ITE

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin
Video tak senonoh mantan pacar disebar oleh pelaku ke media sosial. (ilustrasi)

SAMPIT | patrolipost.com – Seorang pria berinisial AP (23) warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Kotim. Ia ditangkap karena menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya. Motif ia menyebar video ini karena ditolak balikan oleh mantan pacarnya tersebut.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pelaku ini nekat menyebar video onani mantan kekasihnya karena kesal korban tidak bersedia diajak balikan.

“Motif kesal ini membuat pelaku mengancam korban menyebarkan rekaman video call ‘oh yes’ antara dirinya dan mantan pacarnya tersebut yang sedang onani. Kendati demikian, korban tetap tidak bersedia kembali berpacaran dengan pelaku ini,” ungkap Kapolres di Mapolres Kotim, Selasa (9/6/2020).

Kapolres menjelaskan, cara pelaku menyebarkan video dengan membuat akun instagram dan facebook. Video itu kemudian disebar dengan mengirim pesan kepada sejumlah temannya di media sosial tersebut.

Ketika video ini beradar kemudian diketahui korban. Tak terima atas beredarnya video tersebut korban kemudian melaporkan ke Mapores Kotim.

“Menindaklanjuti informasi ini, kita kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang ITE. Adapun barang bukti yang diamankan mulai dari rekaman video, gawai untuk memposting, dan akun FB dan IG milik pelaku.(305/kec)

Pos terkait