DENPASAR | patrolipost.com – Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jepang, Oyagi Shuka (22) mengajukan Permohonan Pewarganegaraan Indonesia. Sidang dilaksanakan di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Senin (20/9/2021).
Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sementara itu Oyagi Shuka lahir hingga besar di Denpasar dan saat ini berstatus sebagai mahasiswa.
“Warga Negara Asing tersebut sangat fasih berbahasa Bali, menari Bali dan aktif berorganisasi di Sekaa Truna Truni (organisasi pemuda-pemudi di desa) salah satu banjar di wilayah Sanur, Denpasar,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (20/9/2021).
Tim verifikasi dalam sidang mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan terkait Wawasan Kebangsaan serta alasan mengapa memilih menjadi Warga Negara Indonesia.
“Yang menarik adalah saat Tim Verifikasi meminta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, WNA yang bersangkutan menyanyikannya dengan sangat Baik,” kata Jamaruli.
Jamaruli selaku pimpinan sidang menilai baik secara formil terhadap WNA tersebut, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat. (pp03)