Covid-19 Makin Tak Terkendali, Hari Ini 723 Orang Terpapar di Bali

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali semakin tak terkendali. Hari ini, Selasa (13/7/2021) sebanyak 723 orang terkonfirmasi positif (617 orang melalui transmisi lokal, 98 PPDN dan 8 PPLN). Pasien sembuh tak sampai separonya yakni 358 orang dan 22 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Angka ini tertinggi sejak kasus Covid-19 mewabah di Tanah Air, termasuk Bali. Sedangkan penambahan kasus positif terjadi di 9 kabupaten/kota di Bali. Pasien positif terbanyak berasal dari Denpasar (277 orang), Buleleng (134 orang), dan Badung (116 orang) serta kabupaten lain di bawah angka seratus pasien.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya penambahan pasien positif hari ini, maka jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut: Terkonfirmasi positif 56.697 orang, pasien sembuh 50.094 orang atau dengan tingkat kesembuhan 88,35 persen. Sedangkan pasien meninggal dunia menjadi 1.670 orang atau dengan tingkat kematian 2,95 persen. Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 4.933 orang (8,70 persen).

Dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19 Provinsi Bali www.infocorona.baliprov.go.id disebutkan, untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis 1 sebanyak 2.649.046 orang dan vaksin 2 sebanyak 767.381 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.812.020 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 480.193 dosis.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal lain yang diatur di dalam SE itu antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online, dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Sementara itu pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan secara ketat.

Sektor Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita. Sedangkan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Pemprov Bali juga mengimbau masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (807)

 

Pos terkait