DENPASAR | patrolipost.com – Berakhir sudah petualangan I Putu Purnama Putra (23) di dunia kejahatan. Remaja tamatan SMP ini mencuri 21 sepeda motor yang tersebar di wilayah Denpasar periode Januari – Maret 2022. Akibatnya, residivis kasus penganiayaan ini ditembak polisi pada kaki bagian kirinya karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
“Total TKP ada dua puluh satu. Di Denpasar Timur ada empat belas TKP, enam di Denpasar Selatan dan satu di Denpasar Barat. Tetapi barang bukti yang kita amankan baru tujuh. Sedangkan yang lain sudah dijual via online dan sedang dalam pencarian,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Penangkapan tersangka berkat laporan seorang korban, Hironimus Jat (26). Dalam Laporan Polisi bernomor LP – B/247/III/ 2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA DPS /POLDA BALI , Tanggal 17 Maret 2022 itu bahwa Senin (14/032/2022) pukul 22.00 Wita, ia memarkir sepeda motor jenis Yamaha Jupiter New MX Tahun 2021 DK 6523 FS di Jalan Gadung Nomor 9 Denpasar. Selanjutnya korban pergi rapat dan sepeda motor dalam keadaan terkunci stang. Namun setelah selesai rapat Korban kembali ke tempat parkir sepeda motornya sudah hilang.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di seputaran Jalan Surapati Denpasar Timur Kamis (17/03/2022) pukul 04.30 Wita. Dengan adanya informasi tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju Jalan Surapati Denpasar mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
“Pada saat ditangkap itulah pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya,” ujar Bambang Pamungkas.
TKP sebanyak itu pelaku beraksi seorang diri. Pelaku mengambil sepeda motor dengan modus menggunakan anak kunci sepeda motor palsu. Hasil pencurian dipasarkan melalui Medsos dengan nama Facebook pelaku atas nama; “Putra Yasa”. Harga jual sepeda motor hasil curian itu bervariasi, mulai dari Rp1 juta – Rp1,5 juta.
Menariknya, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari – hari dan pakai judi online jenis “slot”. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Di hadapan Bambang Yugo Pamungkas, remaja kelahiran Denpasar, 3 Maret 1999 itu mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Bahkan, ia berjanji akan ditembak di bagian kepala apabila melakukan pencurian lagi. (007)