Sasar 3 Desa, Satpol PP Provinsi Bali dan Karangasem Temukan 10 Orang Pembuat Arak Berbahan Gula

sidak arak1
Satpol PP Provinsi Bali dan Karangasem melakukan kegiatan sidak untuk pembuat arak berbahan gula di beberapa desa di Karangasem, Rabu (23/2/2022). (ist)

AMLAPURA | patrolipost.com – Tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Karangasem kembali melakukan kegiatan penegakan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi khas Bali.

Kegiatan sidak pembuat atau pengusaha arak berbahan gula itu menyasar tiga desa di Karangasem, yakni Desa Nawa Kerti, Datah dan Kesimpar, Rabu (23/3/2022).

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, sidak terhadap pengusaha atau pembuat arak berbahan gula itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi sebelumnya, sebagai bukti bahwa Satpol PP tidak berhenti melaksanakan kegiatan penertiban secara berkala dan terus-menerus.

“Kita akan lakukan penertiban di semua wilayah sesuai dengan laporan yang kami terima dari beberapa daerah,” kata Dewa Rai, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu pembuat atau pengusaha arak berbahan gula yang disidak dari tiga desa di Karangasem sebanyak 10 orang. Satu orang dari Desa Datah dinyatakan telah membuat tuak berbahan ental, sebagai bahan dasar pembuat arak.

Sedangkan total barang bukti yang ditemukan saat sidak berupa arak sebanyak 145 liter, ragi 2,5 bungkus, dan gula sebanyak 20 kilogram.

Menurut Dewa Rai persaingan pembuatan arak yang tidak sehat bisa merusak kekhasan dan citra arak Bali yang sesungguhnya sesuai Pergub Bali No 1 Tahun 2020.

“Jadi memang kalau berbahan tuak paling banyak bisa produksinya kurang dari 30 liter, tapi kalau berbahan gula bisa sampai ratusan liter,” jelasnya.

Untuk itu, Dewa Rai meminta kepada para pengusaha arak berbahan gula untuk menghentikan kegiatannya. Sehingga para petani arak yang berbahan tuak bisa bernapas lega untuk memproduksi arak berbahan tuak.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif berkontribusi positif serta melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan diluar ketentuan,” ucapnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *