Curi HP, Buruh Bangunan Asal Jember Diamankan Polisi

curi hp1
Pelaku berinisial S (43) merupakan warga asal Jember. (ist)

MANGUPURA | patrolipost..com – Seorang buruh bangunan asal Jember berinisial S (43) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mengwi di Banjar Sogsogan Desa Cemagi Mengwi, Selasa (6/9/2022). Diduga pelaku telah melakukan pencurian handphone (HP) di kamar kontrakan Warung Agus II Munggu yang berlokasi di Jalan Raya By Pas Munggu – Tanah Lot, Desa Munggu Mengwi, Jumat (2/9/2022) pukul 17.00 Wita.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/38/IX/2022/SPKT/SEK. MENGWI/RES. BADUNG/POLDA BALI, TANGGAL 2 SEPTEMBER 2022 oleh korban I Gusti Ngurah Komang Jaya Kesuma yang melaporkan bahwa telah kehilangan 2 buah HP Oppo A9 dan Oppo A53 yang ditaruh di kamarnya yakni di kontrakan Warung Agus II Munggu Mengwi.

Bacaan Lainnya

Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pencurian. Berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi-saksi serta pemetaan yang mengarah pada pelaku berinisial S. Dimana tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil membekuk pelaku S tanpa melakukan perlawanan.

“Dari hasil interogasi tersangka S mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP dengan cara mencongkel jendela kamar korban,” tegas Kompol Nyoman Darsana.

Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku S dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara.

Kompol Darsana menekankan, Polsek Mengwi akan terus memburu pelaku pencurian serta pelaku tindak pidana lain yang beraksi di wilayah hukum Polsek Mengwi. (030)

Pos terkait