SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang pria berinisial AS (20) asal kabupaten Sumbawa NTB diringkus anggota Polsek Nusa Penida atas tuduhan mencuri di Water Sport Nusa Penida, Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Jumat (14/8/2026).
Kasus tersebut diketahui 14 Juni 2026 lalu setelah pengelola menemukan 2 jerigen BBM jenis Pertamax, 1 unit kano beserta dayung, serta 2 regulator alat selam hilang dari lokasi. Setelah menerima laporan, Tim Jalak Nusa bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped. Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, AS ditemukan dan diamankan di Pelabuhan Banjar Nyuh.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya SH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Tim Jalak Nusa akan terus bergerak cepat, tegas, humanis dan berintegritas dalam menjaga keamanan wilayah Nusa Penida serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/15/VIII/Res.1.8./2026/Reskrim tanggal 12 Agustus 2026. Tersangka disangkakan Pasal 477 huruf (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (roni)
