DENPASAR | patrolipost.com – Dua karyawan gudang PT Dufrindo Internasional, berinisial AS (30) dan AW (39) diringkus anggota Polsek Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di tempat kos Andi di Jalan Mekar 2 Blok C IV A Nomor 27 Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (5/11) pukul 13.00 Wita. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Penangkapan kedua karyawan ini berkat laporan dari Comercial Manager PT Dufrindo Internasional, Mohammad Rahmadani (40) yang mewakili pihak perusahaan.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini terbongkar setelah Rahmadani melakukan pemeriksaan stok minuman beralkohol di gudang di Jalan Bandara Ngurah Rai Nomor 181, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Berbagai jenis minuman bermerk itu tercatat sebanyak 6.474 botol. Sementara jumlah stok fisik hanya 6.134 botol. Selisihnya 340 botol dengan total nilai kerugian Rp 500 juta.
Berbagai merk minuman yang hilang adalah Black Label, Double Black, dan Jack Daniels. Akibat kejadian tersebut, Rahmadani melaporkan ke Polsek KP3 Udara Bandara I Gusti Ngurah Rai guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan tersebut anggota Polsek Kawasan Udara Bandara Ngurah Rai langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan cek rekaman kamera CCTv,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi.
Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTv di sekitar TKP ditemukan sebuah kendaraan roda 4 jenis Toyota Kijang Innova warna putih bernomor polisi DK 1121 FX keluar masuk gudang tanggal 23 dan 30 Oktober 2021 pukul 08.00 Wita. Setelah ditelusuri, ternyata mengarah kepada tersangka AS. Setelah dilakukan interogasi, dari keterangannya bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan rekan karyawan lainnya bernama AW.
“Mereka berdua telah melakukan aksi pencurian ini sejak Juli sampai Oktober 2021. Keduanya dengan mudah beraksi karena memegang kunci gudang. Dari hasil curian, sebagian minuman dijual dan sebagiannya mereka minum sendiri. Uang hasil penjualan minuman digunakan untuk bayar kredit mobil dan kebutuhan sehari-hari,” terang Sukadi.
Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 28 botol minuman berbagai merk, 7 botol parfum merk Polo dan sebuah mobil kijang Innova bernomor polisi DK 1121 FX. Tersangka bersama barang bukti saat ini ditahan di Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (007)