BLORA | patrolipost.com – Curiga ada main dengan istrinya, Kepala Desa (Kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), Ngatno menganiaya bawahannya Rumristo hingga pelipisnya luka. Ngatno ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024.
“Korban (Rumristo) dituduh berselingkuh dengan istri pelaku sehingga pelaku (Ngatino) melakukan penganiayaan kepada korban,” kata Tejo kepada wartawan, Senin (5/8/2024), dikutip dari Tribunjateng.com.
Tejo mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi di balai desa tempat mereka bekerja. Sekitar pukul 08.20 WIB, Rumristo berangkat dari rumah menuju Balai Desa Biting.
“Sesampainya di kantor balai desa, Rumristo masuk ke ruang pelayanan kemudian melakukan absensi tanda tangan.”
“Setelah itu, Rumristo masuk ke dalam ruangan kasi perencanaan tempat Rumristo bekerja dan melakukan aktivitas di dalam ruangan tersebut,” jelasnya.
Kemudian, sekira pukul 09.00 WIB, Rumristo berjalan menuju ke teras belakang kantor, lalu duduk di kursi plastik bersama rekan perangkat desa yang lain.
“Rumristo duduk ngobrol sambil minum kopi dengan perangkat yang lain karena saat itu listrik padam,” jelasnya.
Selang sekira 10 menit kemudian, beberapa perangkat desa pergi meninggalkan teras belakang kantor untuk mengikuti beberapa kegiatan. Sehingga, saat itu, tinggal Rumristo dan satu rekan perangkat desa (saksi) saja yang melanjutkan obrolan.
“Kemudian, Rumristo melihat Ngatino berjalan keluar dari arah pintu ruang pintu pelayanan dan langsung menghampiri Rumristo yang sedang duduk sambil merokok,” jelasnya.
Ngatino berjalan menghampiri Rumristo sembari melontarkan beberapa kata terkait tuduhan bahwa Rumristo telah berselingkuh dengan istri Ngatino.
“Ketika berjarak kurang dari satu meter, Ngatino yang dalam posisi berdiri langsung memukul Rumristo menggunakan tangan kanan posisi mengepal sebanyak satu kali ke arah muka Rumristo, dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri Rumristo,” terangnya.
Setelah menerima pukulan dari Ngatino, seketika Rumristo berdiri dan melontarkan kalimat bahwa dirinya tidak terima atas tindakan yang dilakukan Ngatino.
“Setelah itu, Rumristo berjalan meninggalkan lokasi dan pulang dari balai desa mengendarai sepeda motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambong, pada hari itu juga,” terangnya.
Tejo mengaku telah menerima laporan peristiwa itu dan mengamankan barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah kaus berkerah warna hitam, yang terdapat bercak darah. Lalu, 1 buah celana training warna putih kombinasi hitam ungu yang terdapat bercak darah. Juga hasil visum luka atas nama Rumristo, yang dikeluarkan Puskesmas Sambong,” jelasnya.
Tejo mengatakan, Ngatino bakal dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Status pelaku, dia (Ngatino) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hanya, karena kasusnya tindak pidana ringan, tidak dilakukan penahanan, sesuai dengan pasal yang disangkakan itu. Jadi, dia hanya wajib lapor.”
“Kemudian, nanti, hari Rabu (7/8/2024), akan kami daftarkan di sidang Pengadilan Negeri Blora,” paparnya. (*/807)