Cuti Bersama, “Pelayanan Dibuka Kembali Tanggal 2 November”

Suasana pelayanan publik Sewaka Dharma Kota Denpasar belum lama ini. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Serangkaian peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW pada tanggal 29 Oktober 2020, pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup selama 3 hari. Penutupan dilaksanaan mulai dari Rabu, 28 sampai 30 Oktober 2020.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus yang mengelola MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020) menjelaskan bahwa merujuk keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Gubernur Bali Nomor 003.1/8211/PK/BKD maka pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama. Sehingga menindaklanjuti hal tersebut, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur pelayanan selama 3 hari.

“MPP tidak melayani pelayanan selama 3 hari, terhitung mulai tanggal 28, 29 dan 30 Oktober sesuai dengan keputusan Presiden RI dan surat edaran Gubernur Bali, sedangkan untuk Sabtu 31 Oktober dan Minggu 1 November merupakan hari libur,” ujar IB Benny Pidada Rurus atau kerap disapa Gus Benny.

Gus Benny menerangkan bahwa pelayanan di MPP Kota Denpasar dibuka kembali secara normal pada Senin, 2 November 2020 mendatang. Sehingga bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar, agar lebih awal melakukan kunjungan dan diharapkan masyarakat dapat memaklumi atas penetapan tersebut.

“Pelayanan akan dibuka setelah cuti bersama pada tanggal 2 November mendatang, bagi masyarakat yang memiliki urgensi dalam mengurus dokmen yang berkaitan dengan MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar dapat memanfaatkan lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada 2 November mendatang, atas kondisi ini kami mohon permakluman masyarakat,” pungkasnya. (cr02)

 

Pos terkait