CV Tirta Taman Bali Sampaikan Sikap dan Analisis Hukum terhadap SE Gubernur No 9 Tahun 2025

direktur cv tirta
Direktur Utama CV Tirta Taman Bali I Gede Wiradhitya Samuhata SE MMgt. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sebagai perusahaan lokal yang bergerak di bidang penyediaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sejak tahun 2003,  CV Tirta Taman Bali menyampaikan sikap resmi dan analisis hukum terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan penggunaan AMDK di seluruh wilayah Bali.

Menurut  Direktur Utama CV Tirta Taman Bali, I Gede Wiradhitya Samuhata SE MMgt, sebagai bagian dari masyarakat Bali, perusahaan ini menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlanjutan adat, kepastian hukum, dan tanggung jawab ekologis. Dalam semangat tersebut, CV Tirta Taman Bali telah menyusun analisis yuridis dan akan mengirimkan pernyataan resmi kepada Dewan Pengurus Pusat ASPADIN di Jakarta, sebagai kontribusi konstruktif dalam penataan relasi antara dunia usaha, masyarakat adat, dan kebijakan daerah.

Kata I Gde Wiradhitya Samuhata, kebijakan pelestarian lingkungan di Bali memang penting dan mendesak, namun tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa mekanisme dialog dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal.

“Kami lahir dan tumbuh di tanah Bali. Desa adat bukan sekadar mitra hukum kami, tapi bagian dari jiwa usaha kami. Kami tidak menolak semangat pelestarian, tetapi semua pihak harus diajak berpikir sistemik. Masalahnya bukan pada kemasan plastik itu sendiri, melainkan pada sistem pengelolaannya yang lemah,” ujar I Gde Wiradhitya didampingi Kuasa Hukum CV Tirta Taman Bali Stephanus Christiantoro ST SH MH.

Menurut Stephanus Cristiantoro  bahwa dalam pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali harus tetap mengindahkan asas legalitas, akuntabilitas administratif, dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah berkontribusisah serta berkesinambungan bagi masyarakat adat.

“Klien kami tidak hanya patuh hukum, tapi juga patuh adat. Program CSR dan hubungan kerja sama pemanfaatan tanah dengan desa adat kami jaga dengan sungguh-sungguh. Namun demikian hukum tak boleh dibiarkan kabur. Apalagi jika ketidaktegasan itu membuka celah bagi tindakan sepihak yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Dalam pernyataan resminya, CV Tirta Taman Bali menekankan tiga pilar posisi strategis:

  1. Komitmen terhadap kerja sama dengan desa adat, termasuk perjanjian CSR dan keterlibatan warga lokal;
  2. Penolakan terhadap kebijakan yang diterapkan tanpa dasar normatif yang tegas dan berdampak diskriminatif terhadap usaha yang sah dan berizin;
  3. Seruan kepada pemerintah untuk berpindah dari pendekatan pelarangan simbolik ke arah reformasi sistem pengelolaan sampah plastik, berbasis insentif daur ulang, edukasi publik, dan tanggung jawab produsen.

“Plastik bukan musuh. Yang perlu dibenahi adalah sistemnya. Bali punya modal budaya luar biasa untuk itu. Jangan sampai nilai-nilai luhur digunakan untuk menghentikan usaha lokal, sementara pelaku besar tetap melenggang,” tambah I Gde Wiradhitya.

Sebagai langkah konkret, CV Tirta Taman Bali akan menyerahkan dokumen resmi kepada ASPADIN Pusat dan menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam pembentukan konsorsium daur ulang lokal yang melibatkan desa adat, pelaku industri, dan lembaga lingkungan.

“Kami percaya, masa depan Bali ada di titik temu antara hukum dan adat, antara tanggung jawab ekologis dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” ungkap I Gde Wiradhitya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *