Dalami Kasus THR Bupati Cilacap, KPK Panggil 6 Kepala Dinas dan 1 Kepala Badan

bupati cilacap2x
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam kepala dinas dan satu kepala badan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya atau THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

“Pemeriksaan tujuh saksi bertempat di Polresta Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Budi mengatakan para saksi tersebut adalah AF selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap, APH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Cilacap, AN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cilacap, dan BHO selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cilacap.

Kemudian BN selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Cilacap, MIR selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Cilacap, serta BH selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Cilacap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Kadis Dukcapil Cilacap yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Cilacap Annisa Fabriana (AF), Kepala DPMPTSP Cilacap Arida Puji Hastuti (APH), dan Kepala Dinas LH Cilacap Achmad Nurlaeli (AN).

Selanjutnya Kepala Diskominfo Cilacap Buddy Haryanto (BHO), Kepala Disparpora Cilacap Budi Narimo (BN), Kepala Dinsospppa Cilacap Moch. Ichlas Riyanto (MIR), serta Kepala BKPSDM Cilacap Bayu Prahara (BH).

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) forkopimda Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. (ant)

Pos terkait