JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo dengan penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) untuk proses persidangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (14/4/2026) menyatakan bahwa kasus itu menjadi atensi serius karena lokasi kejadian merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO serta perburuan rusa di wilayah ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup komodo (Varanus komodoensis).
“Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan Komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan Komodo,” ujar Dwi Januanto.
Dia menambahkan bahwa negara hadir penuh dan tegas karena yang dipertaruhkan adalah integritas ekosistem dunia.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Balai Gakkum Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Polri pada 14 Desember 2025 dini hari di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo. Saat petugas mencoba menghentikan perahu motor yang dicurigai, para pelaku justru melawan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.
Kontak senjata sempat terjadi di perairan Selat Sape sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu AB, AD dan YA. Lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menjelaskan bahwa melalui proses pengembangan termasuk penyelaman di lokasi kejadian petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, 10 selongsong peluru, satu ekor rusa, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.
“Petugas menghadapi situasi berbahaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan. Karena itu, penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami terus memburu lima pelaku DPO lainnya,” kata Aswin.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Atas tindakan tersebut, mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (ant)
