LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat tengah mengusut keberadaan Tempat Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) milik Pemprov NTT yang terletak di Labuan Bajo, NTT, yang dianggap mubazir.
Terletak di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, tempat pengolahan Limbah B3 lengkap dengan sarana dan prasarana penunjangnya merupakan proyek milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) dengan menggunakan dana APBN sebesar Rp 6,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mabar melalui Kasi Intel Tony mengatakan pembangunan tempat pengolahan limbah B3 beserta sarpras penunjangnya ini disebut sejumlah pihak tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain kondisi bangunan gedung yang tidak terawat, sejumlah sarpras penunjang disebut rusak dan hilang. Pihaknya pun tengah mendalami hal ini.
“Kita baru mau mendalami, memang kita sudah dapat keterangan bahwa ada beberapa barang yang hilang. Indikasi ada kerugian negara ada. Tapi nanti yang hitungkan bukan kewenangan kami, nanti ada tim ahlinya yang akan menghitung itu atau auditornya. Terkait dengan hilangnya itu, entah karena pencurian atau kesengajaan, kita belum dalami,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejari Mabar tengah mendalami dua (2) jenis kegiatan, yakni pembangunan gedung pengelolaan limbah B3 serta pengadaan sarpras berupa mesin Insinerator/tempat bakar limbah yang semuanya dilakukan oleh KLHK.
“Pengadaan semuanya ada di pemerintah pusat. Mulai dari proses tender, pemilihan pelaksana sampai dengan pembayaran PHO dan FHO ada di sana semua,” sebutnya.
Ia menambahkan, Kejari Mabar telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami sudah memeriksa 6 orang untuk dimintai klarifikasi, termasuk PPK dari Kementerian, pelaksana belum. Pernah dilakukan uji coba saat banyak limbah Covid-19, tapi setelah itu tidak berfungsi karena memang awalnya person belum siap, orang yang mengelola itu tidak ada,” tutupnya.
Tempat Pengolahan Limbah B3 ini sendiri dibangun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2020 dan selesai pada tahun 2021 silam di atas lahan seluas 2,6 hektar pada kawasan hutan Nggorang Bowosie dengan fungsi produksi melalui skema izin pinjam pakai. Usai dibangun, Sarpras ini kemudian dihibahkan kepada Pemprov NTT untuk kemudian dikelola dan mendapatkan PAD bagi Pemprov NTT.
Sebelumnya, di tahun 2020, KLHK melalui Ditjen PSLB3 telah melakukan kesepakatan tentang Pengelolaan Limbah B3 yang dituangkan dalam MoU dengan Pemerintah Provinsi NTT. Dalam kesepakatan ini, KLHK memfasilitasi penyiapan sarana prasarana (sarpras) berupa Rumah Pelindung/Shalter satu unit, mesin insinerator, kapasitas bakar 150 kg per jam satu unit, Cold Storage/tempat penyimpan limbah B3 satu unit, mesin genset satu unit, truck box roda 6 satu unit, dan kendaraan box roda 3 lima unit.
Dirangkum dari berbagai sumber, mubazirnya rumah pengolahan limbah B3 ini salah satunya dikarenakan belum adanya perampungan proses hibah mesin incinerator yang dilakukan KLHK kepada Pemprov NTT. Meskipun telah didesak oleh berbagai pihak agar segera dirampungkan, namun hingga kini, sejumlah sarana dan prasarana tersebut masih merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (334)